CJH Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 1 Mei 2026 | 18:56 WIB
Jemaah Haji asal Indonesia menuju bus setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. (foto: mch)
Jemaah Haji asal Indonesia menuju bus setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. (foto: mch)

KLIKREAD.COM, Mataram - Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi oleh otoritas keimigrasian setempat.

Jemaah tersebut dipulangkan karena tercatat pernah melanggar prosedur izin tinggal atau overstay di Arab Saudi di masa lalu.

Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi bahwa jemaah yang ditolak tersebut tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5 asal Kota Mataram.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Nekat Nyebur ke Sungai

"Calon jemaah haji bersangkutan berasal dari Kloter 5 Kota Mataram," kata Amin di Asrama Haji NTB, Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat 1 Mei 2026.

Amin menjelaskan, berdasarkan penelusuran, jemaah tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada 2017.

Namun, ia tidak langsung kembali ke tanah air dan memilih menetap secara ilegal di Arab Saudi demi menunggu pelaksanaan ibadah haji.

Baca Juga: Mobil Pengantar Jemaah Calon Haji Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 Orang Tewas Termasuk Balita

Aksi tersebut melanggar izin tinggal dan berujung pada sanksi administratif dari Pemerintah Arab Saudi.

"Saat tiba di Arab Saudi, sistem memindai sidik jarinya dan terdeteksi pernah mendapatkan sanksi.

Imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk (blacklist) selama 10 tahun," jelas Amin.

Ia menegaskan bahwa keputusan penolakan tersebut merupakan otoritas penuh imigrasi Arab Saudi atas alasan keamanan dan kedaulatan negara.

Baca Juga: Perayaan May Day, Aktivis Buruh Berharap Diberikan Beasiswa Pendidikan dari Pemerintah

Amin juga menjelaskan mengapa masalah ini tidak terdeteksi saat keberangkatan di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X