CJH Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 1 Mei 2026 | 18:56 WIB
Jemaah Haji asal Indonesia menuju bus setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. (foto: mch)
Jemaah Haji asal Indonesia menuju bus setelah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. (foto: mch)

"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak terintegrasi dengan sistem imigrasi kita.

Karena tidak terhubung secara otomatis, otoritas lokal tidak mengetahui catatan pelanggaran di luar negeri," tambahnya.

Saat ini, jemaah tersebut telah tiba di Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Janjikan Buruh Tidak Ada yang Ngontrak Lagi

Pasca-kejadian ini, PPIH mengimbau seluruh jemaah untuk jujur melaporkan riwayat perjalanan atau persoalan hukum di masa lalu kepada penyelenggara.

Hal ini penting agar langkah verifikasi dapat dilakukan lebih awal.

"Setelah masa sanksi berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa tanpa prioritas khusus," kata Amin.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh

Namun, jemaah yang dipulangkan tersebut diwajibkan mengembalikan biaya tiket pesawat yang telah dikeluarkan.

Selain itu, proses administrasi haji yang bersangkutan akan kembali ke tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas.

"Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai status, apakah batal atau tunda, serta penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," pungkasnya.

Baca Juga: Insiden Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: Satu Murid Meninggal Dunia dan Tanggung Jawab Pemkab

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, jumlah jemaah haji asal NTB yang sudah tiba di Arab Saudi mencapai 2.722 orang.

Total keberangkatan termasuk petugas pendamping tercatat sebanyak 2.750 orang.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X