KLIKREAD.COM, Jakarta - Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kemlu Sampaikan Perkembangan 4 WNI Korban Penyanderaan di Somalia Pastikan dalam Kondisi Baik
Hakim menilai Sri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis 30 April 2026.
Baca Juga: Masih Dirawat Intensif di RSUD Bekasi, 17 Korban Tabrakan Kereta KA Argo Bromo Anggrek dan KRL
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Baca Juga: Percepat Insfrastuktur Pendidikan, Prabowo Targetkan Tahun 2026 Renovasi 70 Ribu Sekolah
Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," kata Purwanto.***
Artikel Terkait
Kebakaran Landa Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Kepulan Asap Menebal hingga Banyak Penghuni Diduga Masih Terjebak
Detik-detik Penghuni Apartemen di Jakbar Lari Berhamburan saat Insiden Kebakaran Besar pada Area Lantai 2
Aksi Pria Diduga Memukul Perempuan di Cibinong, Sampai Harus Ditengahi Warga karena Terus Mengamuk
Jaga Keamanan Kawasan, Polda Kepri Terima Audiensi Konsulat Jenderal Singapura
Gunakan Visa Non Prosedural, 18 Calon Jemaah Haji Ditunda Keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah
Ngaku Kecewa Tak Naik Pangkat, ASN Ditangkap Bakar Kantor Dishub Babel
Lancarkan Aksi Penipuan Daring Internasional, Imigrasi Tangkap 16 WN Cina-Malaysia di Sukabumi
Percepat Insfrastuktur Pendidikan, Prabowo Targetkan Tahun 2026 Renovasi 70 Ribu Sekolah
Masih Dirawat Intensif di RSUD Bekasi, 17 Korban Tabrakan Kereta KA Argo Bromo Anggrek dan KRL
Kemlu Sampaikan Perkembangan 4 WNI Korban Penyanderaan di Somalia Pastikan dalam Kondisi Baik