KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aat Surya Safaat, menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan karya jurnalistik di ruang digital tanpa izin yang selama ini merugikan wartawan maupun perusahaan media.
Kondisi ini dinilai dapat mengancam keberlanjutan industri pers jika tidak segera diantisipasi melalui payung hukum yang kuat.
Pernyataan Aat Surya tersebut dalam forum penyerahan pokok-pokok pikiran Dewan Pers kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 23 April 2026 kemarin.
Diskusi yang berlangsung setelahnya menghadirkan Menteri Hukum dan jajaran Dewan Pers, dengan anggota Dewan Pers Dahlan Dahi bertindak sebagai moderator.
Sejumlah organisasi pers turut hadir, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), hingga Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Dalam forum itu, Aat Surya juga bersama sejumlah konstituen Dewan Pers lainnya menilai, regulasi yang lebih tegas menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya praktik penggunaan konten jurnalistik tanpa izin, khususnya di platform digital.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Kapolri Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri
“Perlindungan ini tidak hanya menyangkut hak ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek moral dan integritas karya jurnalistik,” menjadi salah satu penekanan dalam pembahasan tersebut.
Arus deras distribusi informasi di ruang digital dinilai semakin rentan terhadap pelanggaran hak cipta.
Menyikapi hal itu, PWI Pusat mendorong agar perlindungan karya jurnalistik diperkuat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah dibahas pemerintah.
Bagi PWI, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk menegaskan posisi karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang memiliki nilai hukum dan wajib dilindungi dalam sistem nasional.
Baca Juga: Wagub Kepri Pastikan Ketersediaan Stok Pangan di Kepri Tetap Aman dan Terkendali
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan regulasi tersebut.
Artikel Terkait
Pilu Siswa SMP Tanjungsari Sumedang, Menangis di Pelukan Temannya usai Diduga Pilih Berhenti Sekolah demi Bantu Ortu
Mobil Travel Ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, Sopir Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Korban
Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan Hasil Rampasan Negara dari Koruptor Lewat BPA Fair 2026
Pemobil Avanza Berstiker ‘TNI AL’ Diduga Bikin Resah Penumpang TransJakarta, Bus Disetop Paksa Lalu 'Cekrek' Ambil Foto
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka, Menlu Sebut Biasa Bagian Freedom of Navigation Patrol
Pemerintah RI Perlu Tegaskan Netral, Terkait Kapal Perang Lintas Kawasan Selat Malaka
Temukan Gas 5 Triliun Kaki Kubik di Blok Ganal, Menteri Bahlil Sebut Prospek Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Sempat Sebut MBG Butuh 19.000 Sapi per Hari, Kepala BGN: Itu Hanya Pengandaian
Pelaku Bakal Dimiskinkan, Bareskrim Bidik Aset Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin
Presiden Prabowo dan Kapolri Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri