Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka, Menlu Sebut Biasa Bagian Freedom of Navigation Patrol

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 22 April 2026 | 20:54 WIB
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka.(foto:ig militerdotme)
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka.(foto:ig militerdotme)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Viral di media sosial (medsos) terdapat kapal perang milik Amerika Serikat (AS) melintas lewat Selat Malaka.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono, menegaskan patroli kawasan tersebut merupakan bagian dari Freedom of Navigation Patrol.

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan.

Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan.

Baca Juga: Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan Hasil Rampasan Negara dari Koruptor Lewat BPA Fair 2026

Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kujarnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu 22 April 2026.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut (AL) turut mengonfirmasi keberadaan kapal perang AS tersebut.

Kadispenal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Tunggul menjelaskan kapal milik Amerika Serikat tersebut sedang dalam perjalanan transit sesuai dengan hukum laut internasional.

Baca Juga: Pemobil Avanza Berstiker ‘TNI AL’ Diduga Bikin Resah Penumpang TransJakarta, Bus Disetop Paksa Lalu 'Cekrek' Ambil Foto

“Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39 pada UNCLOS 1982,” katanya.

Tunggul menambahkan aktivitas tersebut sah karena Selat Malaka merupakan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation).

Sehingga kapal perang pun memiliki Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Baca Juga: Usai Rismon Kantongi SP3, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Kasus Ijazah Jokowi Jerat Roy Suryo Sudah Selesai

TNI AL menekankan meski memiliki hak melintas, setiap kapal asing tetap terikat pada aturan yang berlaku dan wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X