“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Yakni, tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.
“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.
Menanggapi isu yang menyebut kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut, Tunggul menegaskan setiap kapal asing yang melintas harus patuh pada aturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.
“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972.
Tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Sikapi Konflik Geopolitik Global, Wagub Kepri Tegaskan Perlu Penguatan Kebijakan Sektor Pariwisata
Beredar Video Siswa Kelas 6 SD Terjatuh dari Lantai 3 Pasar Serangan Bali, Ketinggiannya Dilaporkan Capai 8 Meter
Diduga Efek Kunker Wapres Gibran, Menu MBG di SMA Nabire yang Semula Hanya Telur Berubah Jadi Rendang
Sebelum Demo Kaltim Ricuh, Momen Viral Orator Ingatkan agar Massa dan Polisi Tidak Saling Pukul: Jangan Mau Diadu Domba
Kronologi Driver Ojol di Bandung Ajak Anak Kelas 5 SD ke Kosannya, Berdalih Biar Gampang saat Mencarinya
Handuk Mandi hingga Keset Diam-diam Dimasukkan ke Koper, Viral Rombongan Turis India Gasak Barang Hotel di Ubud Bali
Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice
Usai Rismon Kantongi SP3, Eks Wakapolri Sebut Seharusnya Kasus Ijazah Jokowi Jerat Roy Suryo Sudah Selesai
Kejagung Lelang 400 Barang Sitaan Hasil Rampasan Negara dari Koruptor Lewat BPA Fair 2026
Pemobil Avanza Berstiker ‘TNI AL’ Diduga Bikin Resah Penumpang TransJakarta, Bus Disetop Paksa Lalu 'Cekrek' Ambil Foto