Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka, Menlu Sebut Biasa Bagian Freedom of Navigation Patrol

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 22 April 2026 | 20:54 WIB
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka.(foto:ig militerdotme)
Kapal Perang AS Muncul di Selat Malaka.(foto:ig militerdotme)

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.

Yakni, tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut,” ujarnya.

Baca Juga: Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice

“Sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran internasional wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai,” ungkapnya.

Menanggapi isu yang menyebut kapal perang AS dikerahkan untuk memburu kapal tanker di kawasan tersebut, Tunggul menegaskan setiap kapal asing yang melintas harus patuh pada aturan keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran lingkungan laut.

“Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972.

Baca Juga: Handuk Mandi hingga Keset Diam-diam Dimasukkan ke Koper, Viral Rombongan Turis India Gasak Barang Hotel di Ubud Bali

Tentang pencegahan tubrukan di laut Jan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X