PWI Pusat Nilai Pelanggaran Karya Jurnalistik di Ruang Digital Tanpa Izin Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 24 April 2026 | 20:59 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers.

Ia menilai perlindungan karya jurnalistik penting untuk menjaga ekosistem media tetap sehat sekaligus menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas.

Sementara acara diawali dengan penyerahan dokumen pemikiran oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Baca Juga: Pelaku Bakal Dimiskinkan, Bareskrim Bidik Aset Jaringan Bandar Narkoba Ko Erwin

Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam menjaga kualitas informasi publik serta menopang kehidupan demokrasi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X