KLIKREAD.COM, Jakarta - Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel 2013-2025.
Dari pantauan, Hery terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung dengan rompi tahanan warna pink dan dikawal oleh dua penyidik sekitar pukul 11.20 WIB.
“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 April 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS.
Baca Juga: Akui Jadi Korban, Rismon Tegaskan Video Rp5 Miliar JK Hasil Rekayasa AI
Ia terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 16 April 2026.
Syarief menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyidikan dan bukti cukup.
Dia mengatakan Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut.
Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” kata dia.
PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman.
Atas hal itu, Ombudsman memerintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan.
Artikel Terkait
Hasil Upaya Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Kemenimipas Ungkap Amakankan 346 WNA Bermasalah dari Operasi Wirawaspada 2026
Gegara Camat Tukka Kerja Lambat, Gubernur Sumut Bobby Marah Besar
Beredar Dugaan Chat Grup Ortu Mahasiswa UI, Nilai Tindakan Kampus ke Terduga Pelaku Pelecehan Malah Jadi Bola Liar
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan di FH UI Disebut Punya Jabatan di Kampus, Kini Dibayangi Sanksi DO
Polsek Pasar Minggu Diduga Sepelekan Laporan Temuan Nenek Hilang di Jaksel, Prosedur Penanganan Warga Kini Dipertanyakan
Rismon Sianipar Ngaku Lega, Setelah Terima Surat Pencabutan Penetapan Tersangka Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
127,3 Hektare Garis Batas Baru di Pulau Sebatik di Wilayah Malaysia Kini Masuk Indonesia
Mencemarkan Nama Baik, Aktivis 1998 Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Akui Jadi Korban, Rismon Tegaskan Video Rp5 Miliar JK Hasil Rekayasa AI
Transaksi Digital di Kepri Meningkat Signifikan, Pelaku UMKM Sebagian Besar Gunakan QRIS