127,3 Hektare Garis Batas Baru di Pulau Sebatik di Wilayah Malaysia Kini Masuk Indonesia

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB
Pulau Sebatik merupakan garis perbatasan Indonesia dan Malaysia.(FB Persatuan Kertagrafi Melaka)
Pulau Sebatik merupakan garis perbatasan Indonesia dan Malaysia.(FB Persatuan Kertagrafi Melaka)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara sebelumnya masuk wilayah Malaysia kini menjadi milik Indonesia.

Perubahan tersebut merupakan hasil konkret dari diplomasi damai yang telah diselesaikan secara tuntas.

“Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan,” ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kantor Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Rabu 15 April 2026.

Baca Juga: Rismon Sianipar Ngaku Lega, Setelah Terima Surat Pencabutan Penetapan Tersangka Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi 

Ia mengungkapkan, perubahan garis batas tersebut menjadi bukti nyata penguatan kedaulatan teritorial Indonesia di kawasan perbatasan.

“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia,” kata dia.

Meski demikian, penyesuaian batas juga berdampak pada sebagian kecil wilayah Indonesia yang kini masuk ke dalam teritori Malaysia.

Baca Juga: Polsek Pasar Minggu Diduga Sepelekan Laporan Temuan Nenek Hilang di Jaksel, Prosedur Penanganan Warga Kini Dipertanyakan

Namun luasnya jauh lebih kecil, hanya 4,9 hektare.

“Hanya 4,9 hektare dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Pemerintah memastikan dampak terhadap masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung kompensasi bagi warga yang terdampak perubahan batas wilayah tersebut.

Baca Juga: Beredar Dugaan Chat Grup Ortu Mahasiswa UI, Nilai Tindakan Kampus ke Terduga Pelaku Pelecehan Malah Jadi Bola Liar

“Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik,” jelas Qodari lagi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X