Diyakini Terima Dalil Jawaban KPK, Hakim akan Tolak Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Maret 2026 | 17:54 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini hakim akan menerima dalil yang diajukan pihaknya selama persidangan.

Dan KPK optimis hakim akan menolak praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut

"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan.

Baca Juga: Terkait Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

Termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 9 Maret 2026.

Dengan demikian, lanjut Budi, pihaknya meyakini praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolak oleh hakim.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan dijadwalkan 11 Maret 2026 besok.

Sementara sidang praperadilan mantan Menag Gus Yaqut kembali digelar hari ini. Sidang tersebut beragendakan menyampaikan kesimpulan para pihak.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, Santri PPMINI Laksanakan Kegiatan Berbuka Bersama Ramadhan 1447 H

"Kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dilansir dari laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan yang dilihat Rabu 11 Februari 2026 lalu.

Baca Juga: Tak Terdampak Konflik, Menhub Pastikan Rute Penerbangan Arab Saudi Berjalan Normal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X