Terkait Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Maret 2026 | 17:30 WIB
Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang dan judi online senilai Rp58,1 miliar ke Kejaksaan Agung./net
Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang dan judi online senilai Rp58,1 miliar ke Kejaksaan Agung./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online (judol) jaringan internasional.

Dalam penanganannya, Bareskrim berhasil menyita uang judol senilai Rp58,1 miliar.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, dibutuhkan transparansi semua pihak terkait penyitaan uang hasil judi online yang diserahkan kepada jaksa dan disetorkan kepada negara.

Sebab barang bukti uang tersebut cukup besar dan pasti mendapat sorotan masyarakat.

Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, Santri PPMINI Laksanakan Kegiatan Berbuka Bersama Ramadhan 1447 H

Saat ini kasus judi online ini sudah kelar dan sudah berkekuatan hukum (inhkrah).

"Kami melihat perlu transparansi penanganan barang bukti, agar uang judi betul-betul sampai kepada negara.

Ini bentuk komitmen seluruh aparat penegak hukum agar sama-sama ikut serta memberantas judi online.

Apalagi pemberantasan judi online ini adalah perintah Presiden Prabowo," katanya dikutip dari sindonews.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Tak Terdampak Konflik, Menhub Pastikan Rute Penerbangan Arab Saudi Berjalan Normal

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini memuji komitmen Polri yang terus bekerja keras memberantas judi online.

Edi melihat kepatuhan Bareskrim Polri dalam menangani barang bukti judi online merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.

Yakni, tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.

Dosen Pascasarjsna Universitas Bhayangkara Jakarta ini, menyebut upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan hasil objek eksekusi terhadap yang dirampas untuk diserahkan kepada negara merupakan upaya yang sangat strategis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X