Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
“Pengungkapan ini sudah melalui tahapan penanganan yang cukup panjang. Keberadaan uang puluhan miliar ini terungkap ketika Polri mendapatksn hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” katanya.
Atas dasar itu, Polri lalu melakukan pemblokiran untuk mengamankan uang judi ilegal tersebut.
"Kami melihat ini merupakan bukti komimen Polri bersama instansi terkait tidak pernah main-main memberantas judi online," ucapnya.
Seperti diketahui, uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online diserahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Rel DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta yang diwakili Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke negara.***
Artikel Terkait
Polda NTB Tangkap AS Bendahara Bandar Narkoba Koh Erwin di Mataram
Seskab Teddy Tegaskan Pelaksanaan MBG Tidak Mengganggu Program dan Anggaran Pendidikan
Penyesuaian Jadwal, 17 Penerbangan dari Bandara Soetta ke Timur Tengah Dibatalkan
Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD akan Dimakamankan Disertai Upacara Militer
Profil Singkat Try Sutrisno Pernah Jadi Kurir Obat-obatan di Markas Tentara Angkatan Darat
Kasus Suap Proyek Rel DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Bandar Narkotika Besar, Ko Erwin, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Malaysia Melalui Jalur Laut
Tak Terdampak Konflik, Menhub Pastikan Rute Penerbangan Arab Saudi Berjalan Normal
Perkuat Silaturahmi, Santri PPMINI Laksanakan Kegiatan Berbuka Bersama Ramadhan 1447 H