Dijelaskan, praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat 9 Maret 2026 lalu.
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Yakni yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, beberapa waktu lalu.***
Artikel Terkait
Seskab Teddy Tegaskan Pelaksanaan MBG Tidak Mengganggu Program dan Anggaran Pendidikan
Penyesuaian Jadwal, 17 Penerbangan dari Bandara Soetta ke Timur Tengah Dibatalkan
Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Wafat di RSPAD akan Dimakamankan Disertai Upacara Militer
Profil Singkat Try Sutrisno Pernah Jadi Kurir Obat-obatan di Markas Tentara Angkatan Darat
Kasus Suap Proyek Rel DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi
Kapolri Imbau Masyarakat yang Mudik Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat
Bandar Narkotika Besar, Ko Erwin, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Malaysia Melalui Jalur Laut
Tak Terdampak Konflik, Menhub Pastikan Rute Penerbangan Arab Saudi Berjalan Normal
Perkuat Silaturahmi, Santri PPMINI Laksanakan Kegiatan Berbuka Bersama Ramadhan 1447 H
Terkait Bareskrim Serahkan Uang Judol Rp58,1 Miliar ke Kejaksaan, Lemkapi Dorong Transparansi