KLIKREAD.COM, Padang - Malam ini Jamaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar salat Tarawih perdana, dan mulai besok, Selasa 17 Februari 2026, sudah menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut lebih awal daripada pemerintah yang baru akan menggelar sidang isbat pada Selasa besok.
Salah satu lokasi pelaksanaan tarawih berada di Surau Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Baca Juga: Anggota Komisi III Tepis Ucapan Jokowo Terkait Revisi UU KPK Hanya Inisiatif DPR RI
Pengurus sekaligus Imam Surau Baru, Zahar, mengatakan penetapan awal Ramadan tersebut telah diputuskan sejak dua bulan sebelumnya melalui musyawarah para tokoh ulama Tarekat Naqsyabandiyah.
“Kami akan mulai berpuasa pada Selasa, 17 Februari 2026. Sementara itu, salat tarawih perdana dilaksanakan pada Senin malam di Surau Baru,” ujar Zahar beberapa hari lalu.
Surau Baru merupakan salah satu basis utama jamaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang.
Baca Juga: Pakar: Kehadiran Indonesia di BoP Penting Agar Israel Tak Memonopoli Narasi
Surau ini didirikan oleh Syekh Muhammad Thaib pada tahun 1910 dan tercatat sebagai surau tertua milik jemaah Naqsyabandiyah di Padang.***
Artikel Terkait
Prabowo: Hukum Tak Boleh Jadi Alat Memukul Lawan Politik
Polsek Lubuk Baja dan Satreskrim Polresta Barelang Gelar Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Tempat Ibadah yang Asri
Selain Menguntungkan Indonesia, Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Ekonomi harus Berdampak Langsung Penguatan Ekonomi Nasional
Lakukan Kunjungan Kerja, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC Bertemu Presiden Trump
Upaya Penegakan Hukum, Prabowo Tegaskan Aparat Hukum Tidak Salahgunakan Wewenang
Terkait Pernyataan Jokowi Ingin Kembali ke UU KPK Lama, MAKI Nilai Hanya Cari Muka
Lulusan UI Ditawari Jadi Asisten Pribadi, Menkeu Purbaya Tawari Gaji Besar
Kembangkan Alat Pengolah Sampah, Prabowo Ingin Semua Desa hingga Ibu Kota RI Bersih
Pakar: Kehadiran Indonesia di BoP Penting Agar Israel Tak Memonopoli Narasi
Anggota Komisi III Tepis Ucapan Jokowo Terkait Revisi UU KPK Hanya Inisiatif DPR RI