Berisiko Persempit Partisipasi Rakyat, Gerakan Rakyat Tolak Usulan Pilkada Melalui DPRD

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 Desember 2025 | 16:36 WIB
Pernyataan Ketum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid,lewat instagram miliknya menolak usulan Pilkada melalui DPRD./instagram
Pernyataan Ketum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid,lewat instagram miliknya menolak usulan Pilkada melalui DPRD./instagram

KLIKREAD.COM, Jakarta - Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat menolak usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Mereka menilai, jika Pilkada melalui DPRD justru berisiko mempersempit partisipasi rakyat dan memperkuat politik elite.

Menurut Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, ormas yang dipimpinnya tegas menolak usulan pilkada melalui DPRD tersebut.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kementerian dan Lembaga Tidak Libur Tetap Fokus Tangani Bencana Hingga Pulih

"Biaya politik bukan alasan yang sah untuk mencabut hak demokratis rakyat.

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan, memindahkan pilkada ke DPRD justru berisiko mempersempit partisipasi rakyat dan memperkuat politik elite," ujar Sahrin dalam akun Instagram-nya @sahrinhamid, Jumat 26 Desember 2025.

Sahrin mengatakan, demokrasi tidak boleh disederhanakan hanya soal efisiensi anggaran.

"Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan ditarik kembali ke ruang-ruang tertutup kekuasaan," katanya.

Baca Juga: Kalah Beri Informasi Penanganan Bencana, Tim Media Pemerintah Disarankan Kerjasama Influencer

Sebelumnya, wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD disoroti pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.

Menurutnya, meniadakan pemilihan langsung kepala daerah dan menggantikannya dengan pemilihan di DPRD merupakan alarm tanda bahaya.
"Saya kira ini alarm tanda bahaya buat kita.

Yang saya kuatirkan kalau dalam kondisi seperti itu, pengusaha lokal akan lebih meng-entertaint para (anggota) DPRD dan partai-partai politiknya masing-masing," kata Bivitri dalam siniar atau podcast To The Point Aja, Minggu 21 Desember 2025 lalu.

Baca Juga: Larangan Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Aceh, TNI Sebut Indentik Bendera Gerakan Separatis

Bivitri tidak sepakat dengan anggapan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan lebih efisien secara biaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X