Banjir dan Longsor di Sumatera, ESDM Jamin Evaluasi hingga Sanksi Tegas Pencabutan 23 Izin Penambangan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:58 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Kementerian ESDM akan mengevaluasi 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Kementerian ESDM akan mengevaluasi 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan turun tangan untuk evaluasi 23 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Kerja (KK) di wilayah terdampak banjir di Sumatera.

Menurut data dari Kementerian ESDM, dari 23 IUP dan KK di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu telah diterbitkan dalam periode 2010 hingga 2020.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia yang menyebut perizinan dikeluarkan oleh pihak Pemda.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi, Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen

“Itu izinnya semuanya masih di daerah, Pemerintah Daerah yang mengeluarkan,” ujar Anggi kepada awak media di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 5 Desember 2025.

“Pusat itu ngambil ketika ada Undang-undang 3 Tahun 2020, tapi rata-rata yang di Sumatra itu semua tahun izinnya di bawah tahun 2020,” jelasnya.

Kementerian ESDM Evaluasi hingga Pemberian Sanksi

Baca Juga: WALHI Sebut 90 Persen Daerah Aliran Sungai di Aceh Rusak karena Maraknya Pertambangan Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Anggi mengungkapkan arahan yang diterima dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam proses penyelidikan.

“Apa pun itu, clear dari Pak Menteri, kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bahlil, kata Anggi, juga menegaskan bahwa IUP akan dicabut jika perusahaan terbukti melanggar peraturan pemerintah.

“Jika mungkin dibutuhkan, bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak perusakan lingkungan,” tegas Anggi.

Baca Juga: Banyak Bekas Tambang Ditinggal Tanpa Reboisasi, WALHI Ungkap Perusahaan Justru Tanam Sawit: Itu Keuntungannya Dinikmati Siapa?

IUP dan KK Perusahaan Tambang di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X