Banjir dan Longsor di Sumatera, ESDM Jamin Evaluasi hingga Sanksi Tegas Pencabutan 23 Izin Penambangan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 5 Desember 2025 | 21:58 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Kementerian ESDM akan mengevaluasi 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Kementerian ESDM akan mengevaluasi 23 izin penambangan di daerah terdampak banjir Sumatera. (Instagram.com/bahlillahadalia)

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ESDM, ada 4 pemegang KK dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Di Aceh sendiri terkuak satu KK dengan komoditas emas yang izinnya diterbitkan pada tahun 2018.

Selain itu, terdapat tiga IUP komoditas emas yang mulai berlaku pada tahun 2010 dan 2017.

Baca Juga: Periode Kepimpinan Amsakar-Li Cluadia Dinilai Kemudahan Perizinan Terbaik Sepanjang Sejarah

Kemudian, ada 3 IUP komoditas besi yang mulai berlaku dalam periode waktu 2021 hingga 2024 dan 3 IUP komoditas bijih besi DMP yang diterbitkan dalam rentang waktu 2011 hingga 2020.

Aceh juga memiliki 2 IUP komoditas bijih besi yang masa mulai berlakunya berada di periode 2012 hingga 2018.

Kemudian, terdapat satu KK yang beririsan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, dengan komoditas timbal dan seng yang mulai berlaku sejak tahun 2018.

Beralih ke Provinsi Sumatera Utara, tercatat ada 2 KK komoditas emas DMP yang diterbitkan pada tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP komoditas tembaga DMP yang mulai berlaku pada tahun 2017.

Baca Juga: Gelar FGD di IKN , BP Batam Bersama OIKN Bahas Perencanaan Infrastruktur Modern dan Berkelanjutan

Sedangkan di Sumatera Barat diketahui ada 4 IUP komoditas besi yang izinnya keluar tahun 2019 dan 2020 serta satu IUP bijih besi yang berlaku sejak tahun 2013.

Tak hanya itu, terungkap ada satu IUP timah hitam sudah ada sejak tahun 2020 dan satu IUP emas yang masa berlakunya pada tahun 2019.***

 


.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X