“Ini seperti tepatnya negara memfasilitasi kejahatan lingkungan. Karena apa?
Karena mereka memberikan izin dan membiarkan orang yang mendapatkan izin itu melakukan pengrusakan tanpa ada monitoring, tanpa ada penegakan hukum,” kata Uli lagi.
Sementara itu, kejahatan lingkungan yang sering terjadi termasuk di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menurut keterangan Uli terkait dengan aktivitas ilegal.
“Kejahatan lingkungan yang sering terjadi itu misalnya perusahaan diberi izin 1.000 hektare, tapi mereka ngebuka 1.200 hektare, mereka membuka lahan di luar yang diizinkan,” imbuhnya.
Baca Juga: Guna Percepatan Pembangunan, Pemprov Kepri Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan DPR RI
Batasan jarak penanaman dari bibir sungai besar, yakni 100 meter atau 50 meter untuk sungai kecil juga telah diabaikan.
“Di sawit juga sama, banyak perusahaan melakukan penanaman sawit sampai ke pinggiran sungai yang membuat pendangkalan dan erosi pada sungai.
Itu nggak pernah ditindak tegas sama pengurus negara,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Prabowo Cek Langsung Tapanuli Tengah: Kapal Besar Sudah Masuk Sibolga, Hercules Dikerahkan Tiap Hari
Prabowo Tegaskan Perubahan Iklim Nyata, Pemerintah Harus Berfungsi Jaga Lingkungan
Walikota Tanjungpinang Sampaikan Usulan 3 Poin Strategis di Rakornas Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Guna Percepatan Pembangunan, Pemprov Kepri Berharap RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan DPR RI
Pemko Batam Terima Hibah 150 Unit Penerangan Jalan Tenaga Surya Senilai Rp2,3 Miliar dari Kementerian ESDM
Presiden RI Prabowo Subianto Minta Bahas Rencana Amandemen UUD 1945 Jangan Terburu-buru
Wapres Gibran Kunjungi Warga Terdampak Banjir di Sumatera Naik Motor Trail Diboceng Pspampres
Jika Ada Aset Mencurigakan, KPK akan Usut LHKPN Ridwan Kamil
Gelar FGD di IKN , BP Batam Bersama OIKN Bahas Perencanaan Infrastruktur Modern dan Berkelanjutan
Periode Kepimpinan Amsakar-Li Cluadia Dinilai Kemudahan Perizinan Terbaik Sepanjang Sejarah