Kemudian Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Adapun, perkara ini masih bergulir di persidangan dengan tiga orang terdakwa, yakni Newin, Susy, dan Jimmy.
Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***
Artikel Terkait
Momentum HUT KORPRI ke-54, Ketum Dewan Pengurus KORPRI Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Batam Aman Satlantas Polresta Barelang Awasi Titik Rawan Balap Liar Hingga Dini Hari
Penghormatan untuk ASN dan Tenaga Pendidik, Polresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan HUT Korpri
Lakukan Penggeledahan Lanjutan KPK Sita Senjata Api dan Dokumen pada Kasus Suap Bupati Ponorogo
Presiden RI Prabowo Prioritaskan Bantuan Bencana ke Wilayah Terisolir
Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi
Pengungkapan Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Batu Ampar, Polsek Batu Ampar Amankan Empat Tersangka
Akibat Akses Jalan Tertutup, Mendagri Sebut Bupati Aceh Tengah Tak Sanggup Tangani Bencana
BNPB Akui Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Lakukan Penjarahan Beras Bulog di Sibolga
Kejagung Intruksikan Dirjen Imigrasi Cabut Pencekalan Bos Jarum Berpergian ke Luar Negeri Sejak Tahun 1999