KPK Sebut LPEI dan Petro Energi Telah Rugikan Negara Capai Rp1 Triliun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 1 Desember 2025 | 21:54 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo./net

Kemudian Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Adapun, perkara ini masih bergulir di persidangan dengan tiga orang terdakwa, yakni Newin, Susy, dan Jimmy.

Baca Juga: Dinilai Dokumen Publik, Bonatua Silalahi Tolak Tawaran Ekslusif Lihat 9 Item Ijazah Jokowi

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X