Dalam lampiran aturan tersebut tertulis adanya "Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara".
RKP tersebut juga mencantumkan klausul pemberian peluang kenaikkan gaji melalui peningkatan kesejahteraan melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN.
Tentunya tergambar pada penghargaan hingga kedisiplinan.
Aspek kedisiplinan tersebut diukur melalui Indeks Sistem Merit menjadi 67% serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit menjadi 61%.
"Untuk mewujudkan itu, dalam dilaksanakan melalui; penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.
Serta penerapan sistem manajemen kinerja ASN," tulis lampiran tersebut.
Saat ini, ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Yakni, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden saat itu, Joko Widodo.***
Artikel Terkait
Guna Penguatan Kerjasama, Presiden Prabowo Subianto Utus Wapres Gibran Hadiri KTT G20 di Afsel
Penuhi Kebutuhan Pasokan Susu Program MBG, Pemerintah Siapkan Peternakan Besar Sapi
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat pada APBN Oktober 2025 Naik 2,4%
Menkeu Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III-2025 Capai 5,04 Persen
Khawatir Timbulkan Risiko Besar, DPR Ingatkan Prabowo Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Terkait Enam Anak Tewas Tenggelam di Bekas Galian C, Komisi XII Desak Polisi Usut Pihak Bertanggung Jawab
Komisi III Desak Polisi Usut Kasus Pinjol Lain yang Meresahkan Masyarakat dan Telah Makan Banyak Korban
Terkait Langkah Strategis Tingkatkan Minat Baca, Komisi X DPR RI Sarankan Mendikdasmen Sediakan Akses Buku Bermutu
Viral Pesawat Jatuh di Pesawahan di Karawang Jawa Barat, Begini Kondisinya
Waketum Bara Tegaskan Bonjowi, Jangan Bermimpi Dapatkan Ijazah Asli Jokowi di KIP