Sepak Terjang Marsinah Pejuang Nasib Buruh, hingga Ditetapkan Gelar Pahlawan Nasional

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 10 November 2025 | 16:43 WIB
Marsinah dalam foto, ditetapkan jadi pahlawan nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto./net
Marsinah dalam foto, ditetapkan jadi pahlawan nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto./net

Dalam aksi terakhirnya, Marsinah berjuang dan memimpin aksi unjuk rasa rekan-rekannya yang terkena PHK secara sepihak di tempatnya bekerja, PT CPS.

Dia memimpin demonstrasi tanggal 3 dan 4 Mei 1993.

Unjuk rasa ini terjadi karena ada pelanggaran hak-hak buruh oleh pihak manajemen perusahaan.

Setelah menyerahkan surat protes, tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang.

Lalu, pada 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di Desa Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah Hilangkakan Tiga Angka Nol Dibelakangnya

Menurut hasil autopsi, ia dinyatakan wafat pada 8 Mei 1993.

Kematian Marsinah semakin panas saat para aktivis, mahasiswa, buruh, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempersoalkan kasus kematiannya.

Lalu, polisi dan tentara mengusut kematiannya dengan menangkap 9 petinggi dan karyawan PT CPS.

Hasil persidangan, Mahkamah Agung membebaskan terdakwa pada 1995.

Keputusan MA ini membuat para pendukung Marsinah kecewa dan membuat mereka terus menyuarakan tuntutan pada kasus ini.

Baca Juga: Roy Suryo CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sepanjang hidupnya Marsinah dikenal gigih menyuarakan hak-hak kalangan buruh.

sementara itu, kasus pembunuhan Marsinah menjadi salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia dan menarik perhatian dunia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X