Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:13 WIB
 Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online

"Polisi harus lebih sigap. Harus kompak bekerja sama dengan TNI, Bea Cukai, dan semua lembaga. Kita harus jadi satu tim. Saya selalu bekerja dengan teamwork, jangan ego sektoral. Loyalitas korps jangan berlebihan. Kita satu korps, Merah Putih. Korps NKRI,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani; Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam; Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto.

Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia; Otto Hasibuan Wamen Polkam Lodewijk F Paulus.

Baca Juga: Presiden Investasikan Hasil Penyitaan Kejahatan untuk Bantu Pendidikan

Kemudian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; Menteri Komdigi Meutya Hafid; Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya; dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Pemusnahan narkoba ini merupakan simbol satu tahun pelaksanaan kebijakan yang langsung berdampak bagi rakyat di bawah kepemimpinan Prabowo.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita 214,84 ton narkotika senilai Rp29,37 triliun, menangkap 65.572 tersangka dari 49.306 kasus, serta mengungkap 22 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan aset senilai Rp221,38 miliar.

Baca Juga: Menko PM Minta Rp1.000 Triliun dari Sisa Uang Negara Hasil Efisiensi untuk Anggaran Perlinsos

Barang bukti yang dimusnahkan hari itu mencapai 2,1 ton narkotika berbagai jenis, hasil kerja kolaboratif antara Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, dan PPATK. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X