Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat dan ASN Waspadai Surat Hoaks Mutasi Pegawai Disdik

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 18:35 WIB
Surat mutasi pegawi Disdik Kota Tanjungpinang yang beredar luas adalah hoaks. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Surat mutasi pegawi Disdik Kota Tanjungpinang yang beredar luas adalah hoaks. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Achmad Nur Fatah mengimbau agar masyarakat terutama ASN mewaspadai adanya surat mutasi pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang.

Ditegaskan ia bahwa surat yang beredar tersebut merupakan hoaks, karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Penegasan Achmad Nur Fatah ini terkait surat dengan nomor T/800/147/BKPSDM/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga: Batam Miliki Posisi Strategi Dijadikan Pusat Pengembangan Infrastruktur Digital Mumpuni di Indonesia

Surat tersebut perihal “Pemberitahuan Mutasi dan Penataan Pegawai di Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Tanjungpinang”.

Surat tersebut menggunakan kop Pemerintah Kota Tanjungpinang dan mencantumkan nama Kepala BKPSDM, Achmad Nur Fatah, S. Sos., M.Si..

Namun setelah dilakukan penelusuran, dipastikan ini bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Hingga Triwulan III, Investasi di Kota Batam Meroket Capai Rp33,66 Triliun

Achmad Nur Fatah sekali lagi menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor maupun isi sebagaimana yang beredar dan menyampaikan.

Maka dari itu masyarakat terutama ASN tetap berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mencatut nama lembaga pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa surat tersebut palsu dan tidak diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Praktik Pengiriman PMI Non Prosedural, 5 Orang Diamankan

“Kami pastikan surat itu tidak sah dan bukan produk resmi pemerintah.

Format, penomoran, hingga isi surat tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X