Menurut Teguh, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki prosedur baku dalam penerbitan surat maupun keputusan resmi.
Termasuk yang berkaitan dengan urusan kepegawaian.
Setiap dokumen resmi kata dia, diterbitkan melalui sistem administrasi sah oleh BKPSDM dan disetujui pimpinan sesuai ketentuan.
“Semua surat dan informasi resmi dapat diverifikasi melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Remaja Diamankan
Kami mengimbau masyarakat dan ASN agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari saluran resmi Pemko,” ucap Teguh.
Ia juga menekankan bahwa penyebaran informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan instansi pemerintah dapat menimbulkan keresahan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.***
Artikel Terkait
Polresta Barelang Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Ajak Pemuda Bergerak dan Berinovasi
Walikota Batam Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Juang Berkontribusi Nyata Kemajuan Bangsa
Sebagai Daerah Perbatasan di Tuntut Kewaspadaan Tinggi, Walikota Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektor
Perpustakaan Cermin Kota Tanjungpinang Raih Juara I Nasional Perpustakaan Terbaik
Lis Tegaskan Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya Tidak Takut Bermimpi Besar dan Gagal
Polsek Nongsa Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Remaja Diamankan
BP Batam Gelar Bimtek, Tingkatkan Tata Kelola dengan BIOS dan Indeks Maturity Rating
Unit Reskrim Polsek Bengkong Bongkar Praktik Pengiriman PMI Non Prosedural, 5 Orang Diamankan
Hingga Triwulan III, Investasi di Kota Batam Meroket Capai Rp33,66 Triliun
Batam Miliki Posisi Strategi Dijadikan Pusat Pengembangan Infrastruktur Digital Mumpuni di Indonesia