"Hari ini saya jam 1 ke sana (Bareskrim), (minta pemeriksaan) diundur minggu depan," ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lisa berstatus tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Dana BLT pada 35 Juta KPM Senilai Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.
Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.***
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.***
Artikel Terkait
15 Ribu Peserta Lolos Ikuti Program Pemagangan Nasional Resmi Dimulai
DHL Temukan Air Hujan di Ibu Kota Jakarta Ngandung Mikroplastik
Prabowo Sebut 99,99 Persen MBG Berhasil, Meskipun Ada Terjadi Kasus Keracunan
Purbaya Nilai di Daerah Masih Marak Praktik Penyalahgunaan Kekuasaan
Menkeu Purbaya Sebut Pemda Masuk Zona Merah Katagori Rentan Korupsi
Pemerintah Siap Salurkan Dana BLT pada 35 Juta KPM Senilai Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
Presiden RI Prabowo Subianto Sempat Puji Jokowi Teknik Pengendalian Inflasi
Usai Bakar Ban Bekas, Demo Mahasiswa Setahun Prabowo-Gibran Sampaikan 17 Tuntutan
Presiden Prabowo Subianto Targetkan Tiga Tahun Indonesia Bakal Produksi Mobil Buatan Sendiri
Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar