Warganet Tuding Lisa Mariana Ngeles Sakit Tak Penuhi Paggilan Bareskrim di Kasus Ridwan Kamil

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 20 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil./net

"Hari ini saya jam 1 ke sana (Bareskrim), (minta pemeriksaan) diundur minggu depan," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lisa berstatus tersangka berdasarkan gelar perkara pada Selasa 14 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Siap Salurkan Dana BLT pada 35 Juta KPM Senilai Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Lisa.

Lisa dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.***

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah melakukan uji tes DNA terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.

Hasilnya DNA milik RK tidak memiliki kecocokan atau non identik dengan CA.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X