Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Sita Mobil Seharga Rp1 Miliar

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 20 Oktober 2025 | 21:37 WIB
 Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita satu unit mobil seharga Rp1 miliar dari hasil pemeriksaan seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikki (FA).

Fa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dan pemberian aset dari tersangka Heri Gunawan (HG) kepada Fitri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Targetkan Tiga Tahun Indonesia Bakal Produksi Mobil Buatan Sendiri

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin 20 oktober 2025.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri.

Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli satu unit mobil senilai sekitar Rp1 miliar, yang kini telah disita oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Usai Bakar Ban Bekas, Demo Mahasiswa Setahun Prabowo-Gibran Sampaikan 17 Tuntutan

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar.

Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang diterima Fitri dari Heri.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Sempat Puji Jokowi Teknik Pengendalian Inflasi

Uang tersebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah setelah dikonversi.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan dua tersangka Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X