Dinilai tak Penuhi Kewajiban Hukum Nasional, Komdigi Bekukan Izin TikTok

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Komdigi umumkan telah membekukan sementara izin TikTok./net
Komdigi umumkan telah membekukan sementara izin TikTok./net

“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat.

Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.

Lebih jauh lagi, Komdigi menyebut langkah ini bukan sekedar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko yang mencakup teknologi digital.

Baca Juga: Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pemerintah menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Komdigi juga menegaskan bahwa kasus TikTok bisa menjadi contoh bagi seluruh platform digital lainnya.

Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan nasional, bukan hanya kebijakan internal perusahaan global.

“Ini masalah kedaulatan hukum. Platform asing tidak bisa semaunya sendiri di Indonesia,” kata Alexander.

Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang

Ke depan, Komdigi berjanji memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang terdaftar.

Serta memastikan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar transformasi digital tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X