“TikTok jelas tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE privat.
Oleh karena itu, kami menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara tanda daftar mereka,” tegas Alexander.
Lebih jauh lagi, Komdigi menyebut langkah ini bukan sekedar tindakan administratif, melainkan upaya melindungi masyarakat dari risiko yang mencakup teknologi digital.
Baca Juga: Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
Komdigi juga menegaskan bahwa kasus TikTok bisa menjadi contoh bagi seluruh platform digital lainnya.
Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan nasional, bukan hanya kebijakan internal perusahaan global.
“Ini masalah kedaulatan hukum. Platform asing tidak bisa semaunya sendiri di Indonesia,” kata Alexander.
Baca Juga: Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang
Ke depan, Komdigi berjanji memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang terdaftar.
Serta memastikan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar transformasi digital tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan ilegal.***
Artikel Terkait
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025
Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
Mahfud MD Akui Dua Cucunya Ikut Keracunan Usai Santap MBG
Kasus Keracunan MBG di SMP 3 Kota Banjar Jabar, 20 Mobil Ambulans Dikerahkan
Nikita Mirzani Turut Peringati Hari Batik Nasional saat Jalani Sidang
Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya Musnahkan Rokok Ilegal Rugikan Negara hingga Rp120 Miliar
Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL, Perlihatkan Kekuatan dan Ketangguhan Armada Laut Indonesia
Viral Bendera Merah Putih Raksasa Robek di Monas Jakarta saat Latihan Peringatan HUT TNI