Mahfud MD Akui Dua Cucunya Ikut Keracunan Usai Santap MBG

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Mahfud MD./net
Mahfud MD./net

KLIKREAD.COM, Yogyakarta - Dua cucu dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ikut keracunan akibat menyantap makan bergizi gratis (MBG).

Cucu Mahfud MD yang yang di Yogyakarta itu, sempat harus mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat keracunan MBG tersebut.

“Dua cucu saya ya keponakan juga keracunan MBG. Dan dalam satu kelas itu ada 8 orang anak muntah-muntah," ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

Mahfud MD mengkritik terkait tata kelola program MBG.

Ia menilai bahwa sistem penyelenggaraan program ini sangat mendesak untuk diperbaiki agar kejadian keracunan ini tidak terus-menerus terulang kembali.

“Perlu segera ada perbaikan tata kelola, sebab masih banyak pertanyaan soal siapa sebenarnya penyelenggara di tingkat bawah,” katanya dengan tegas.

Menurutnya, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting agar jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.

Baca Juga: Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025

Ia juga mempertanyakan dasar hukum program MBG.

“Apakah berbentuk Perpres, PP, atau Undang-Undang? Tata kelolanya tidak jelas, mulai dari asas kepastian hukum hingga siapa yang bertanggung jawab dan kepada siapa,” ucapnya.

Ia menilai belum adanya regulasi yang bisa diakses publik membuat penilaian sulit dilakukan.

“Kalau kita menunjuk pengelolaan di kabupaten tertentu, sekolah tertentu, atau dapur tertentu dianggap tidak benar, lalu apa ukuran ketidakbenarannya?” ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X