Mahfud MD Akui Dua Cucunya Ikut Keracunan Usai Santap MBG

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:00 WIB
Mahfud MD./net
Mahfud MD./net

Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa kasus keracunan program MBG ini sebenarnya bisa ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.

Jika ada unsur kecerobohan yang menyebabkan keracunan, maka bisa diproses sebagai kasus pidana meskipun tidak sampai menimbulkan kematian.

“Kalau mau ditempuh jalur hukum yang paling berat memang hukum pidana, mankanya tadi harus ada dasar hukum,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat

Tak hanya pidana, Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses hukum perdata juga bisa ditempuh, aturan yang bisa digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata.

“Kalau perdata, induknya itu pasal 1365 KUH Perdata itu bisa menjadi dasar dilakukan langkah hukum,” ungkapnya lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X