Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa kasus keracunan program MBG ini sebenarnya bisa ditempuh melalui jalur pidana maupun perdata.
Jika ada unsur kecerobohan yang menyebabkan keracunan, maka bisa diproses sebagai kasus pidana meskipun tidak sampai menimbulkan kematian.
“Kalau mau ditempuh jalur hukum yang paling berat memang hukum pidana, mankanya tadi harus ada dasar hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Tak hanya pidana, Mahfud MD juga menerangkan bahwa proses hukum perdata juga bisa ditempuh, aturan yang bisa digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata.
“Kalau perdata, induknya itu pasal 1365 KUH Perdata itu bisa menjadi dasar dilakukan langkah hukum,” ungkapnya lagi.***
Artikel Terkait
Ahmad Muzani Nilai Posisi Indonesia di Mata Dunia Makin Dihormati
Biro Pers Istana Dikabarkan Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia: Jangan Bikin Rusak Citra Presiden!
Uya Kuya Curhat saat Melihat Isi Rumahnya yang Habis Dijarah Massa
Kemnaker Segera Luncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Guna Tingkatkan Serapan Lulusan
Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS
Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025
Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso