Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.
Baca Juga: Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam
"Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG," ucap Asep.
KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.
Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS
Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
PN Jakpus Batalkan Gugatan Rp100,3 M HCB, Dinilai Kabur dan Cacat Formil
Ahmad Muzani Nilai Posisi Indonesia di Mata Dunia Makin Dihormati
Biro Pers Istana Dikabarkan Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia: Jangan Bikin Rusak Citra Presiden!
Uya Kuya Curhat saat Melihat Isi Rumahnya yang Habis Dijarah Massa
Kemnaker Segera Luncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Guna Tingkatkan Serapan Lulusan
Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS
Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 26 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Kebijakan Pro Rakyat
Terbukti Bersalah Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Divonis Ini
Pemerintah Segera Membuka Program Magang Nasional Bergaji untuk Fresh Graduate Dibuka 15 Oktober 2025