Diduga Telah Rugikan Negara Rp240 Miliar, KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 20:08 WIB
Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso ditetapkan jadi tersangka oleh KPK./net
Mantan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso ditetapkan jadi tersangka oleh KPK./net

Dari komitmen fee itu, Hendi diduga memberikan sebagian uang, yakni USD 10.000, kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena memperkenalkannya dengan Arso.

Baca Juga: Kalapas Ajak Bangun Kekompokan, Gelar Apel dan Rapat Perdana Seluruh Jajaran Lapas Kelas IIA Batam

"Atas commitment fee tersebut, Saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah USD 10.000 kepada Saudara YG," ucap Asep.

KPK menduga, praktik rasuah tersebut merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar.

Akibat perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Kerap Terjadi Kasus Keracunan Program MBG, Menko Pangan Mewajibkan SPPG Punya SLHS

Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X