Dalam gugatannya, Subhan juga meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia periode 2024–2029.
Ia menuding KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap meloloskan pencalonan Gibran.
Lebih jauh, ia mendesak agar Gibran dan KPU secara terang-terangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun kepada dirinya dan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Kemnaker Perkuat Tata Kelola Pemerintah Lakukan Transformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Dasar gugatan itu, lanjut Subhan, dugaan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan umum.
Ia menyebut Gibran menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum pendidikan Indonesia.***
Artikel Terkait
Dinilai Banyak Menyerap Tenaga Kerja, Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun Perluas Kredit Industri Padat Karya
Mentan Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Pangan Dinilai Telah Merugikan Petani
Bangunan Majelis Taklim di Ciomas Bogor Ambruk, Tewaskan 3 Orang dan Puluhan Luka-luka
Encuy Preman Pensiun Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri
Polisi Minta Aktris Sherina Klarifikasi Terkait Ikut Menyelamatkan Kucing Uya Kuya Saat Terjadi Penjarahan
Bulog Pastikan Ketersediaan Beras SPHP Aman pada Gerakan Pangan Murah di 7 Ribu Titik
Kemnaker Perkuat Tata Kelola Pemerintah Lakukan Transformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi
Mendagri Sebut Komoditas Cabe Rawit Berpengaruh Besar Tren Penurunan Inflasi Pangan Nasional
Hasil Investasi Dana Haji, CJH Daftar Antri Dapat Potongan Biaya Haji Rp1,1 Juta
Penyaluran Nilai Manfaat Investasi Dana Haji Bisa Diakses Lewat Aplikasi BPKH Apps