Kemnaker Perkuat Tata Kelola Pemerintah Lakukan Transformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 7 September 2025 | 18:51 WIB
Acara pelantikan pejabat di lingkungan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, beberapa hari lalu./net
Acara pelantikan pejabat di lingkungan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, beberapa hari lalu./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan transformasi birokrasi dengan melakukan tata kelola pemerintahan.

Disamping itu berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah rotasi pegawai secara masif di lingkungan Kemnaker.

Penegasan ini disampiakan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, seraya menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pegawai yang terlibat praktik korupsi.

Baca Juga: Bulog Pastikan Ketersediaan Beras SPHP Aman pada Gerakan Pangan Murah di 7 Ribu Titik

“Kalau ada pegawai yang terindikasi korupsi, maka akan saya copot tanpa pandang bulu,” tegas Yassierli.

Pernyataan tersebut disampaikan saat acara pelantikan pejabat pengawas dan fungsional, serta penyerahan Surat Perintah PLT dan PLH, penugasan koordinator, subkoordinator.

Dan juga penataan pegawai di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Polisi Minta Aktris Sherina Klarifikasi Terkait Ikut Menyelamatkan Kucing Uya Kuya Saat Terjadi Penjarahan

Yassierli menjelaskan, rotasi dan penindakan terhadap pegawai dilakukan untuk memastikan integritas birokrasi.

Pegawai yang terbukti terlibat langsung dalam praktik korupsi akan dicopot, sementara yang terlibat tidak langsung akan dipindahkan dari posisinya.

Jika di kemudian hari terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai hukum.

Baca Juga: Encuy Preman Pensiun Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri

“Korupsi tidak hanya soal merugikan keuangan negara, tetapi juga mencakup suap, penggelapan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, hingga gratifikasi.

Semua ini harus kita perangi bersama,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X