Dinilai Banyak Menyerap Tenaga Kerja, Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun Perluas Kredit Industri Padat Karya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 7 September 2025 | 16:39 WIB
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita./net
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pemerintah terus memperluas dukungan terhadap sektor padat karya, karena dinilai dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Untuk tahun ini, dana sebesar Rp20 triliun disiapkan untuk program Kredit Industri Padat Karya (KIPK), lengkap dengan subsidi bunga Rp260 miliar.

Skema pembiayaan ini memungkinkan pelaku industri mengajukan pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Baca Juga: Inflasi Pangan Nasional Turun, Mendagri Pastikan Stok Beras di Titik Aman

Dengan subsidi bunga 5 persen dan tenor mencapai delapan tahun.

KIPK ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi perusahaan dalam meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat daya saing.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, bahwa KIPK sebagai tonggak baru dalam upaya pemerintah menjaga ketahanan ekonomi melalui dukungan langsung kepada industri padat karya.

Baca Juga: Sule Dikabarkan Sakit Keras, Bahkan pernah Diramalkan Hard Gumay Bakal Alami Hal Tragis

"Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga," ujar Agus dalam keterangan pers, Sabtu 6 September 2025.

"Sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Tri Supondy, menegaskan bahwa KIPK lahir sebagai tindak lanjut arahan Presiden.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah

Fokusnya diarahkan pada sektor-sektor strategis seperti makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X