Ini Alasan Subhan Gugat Wapres Gibran Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun Terkait Tidak Miliki Ijazah SMA

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 8 September 2025 | 16:15 WIB
Sidang perdana  gugatan perdata terhadap Wapres, Gibran Rakabuming Raka, digelar PN Jakarta Pusat./tangkapan layar youtube.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres, Gibran Rakabuming Raka, digelar PN Jakarta Pusat./tangkapan layar youtube.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 8 September 2025.

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal yang menuntut Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia.

Baca Juga: Penyaluran Nilai Manfaat Investasi Dana Haji Bisa Diakses Lewat Aplikasi BPKH Apps

Ia menuding hal itu membuat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden cacat hukum.

Subhan menyebut, jika gugatan dikabulkan majelis hakim, uang Rp125 triliun itu akan masuk ke kas negara dan dibagikan untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa pemasukan negara bukan pajak.

Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 triliun itu, kita kebagian Rp5 ribu,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Investasi Dana Haji, CJH Daftar Antri Dapat Potongan Biaya Haji Rp1,1 Juta

Ia menilai, kerugian immaterial yang ditimbulkan dari perkara ini tidak terhingga.

Karena itu, angka Rp125 triliun merupakan bentuk rasionalisasi yang bisa dibagikan ke masyarakat.

“Kalau kita minta umpama Rp10 ribu, lebih besar itu kerugiannya.

Itu ya rasionya begitu. Bukan Rp125 triliun tiba-tiba datang,” tuturnya.

Baca Juga: Mendagri Sebut Komoditas Cabe Rawit Berpengaruh Besar Tren Penurunan Inflasi Pangan Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X