Bahlil Lahadalia Klaim Pertambangan Raja Ampat Sesuai Undang-Undang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 9 Juni 2025 | 19:19 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke PT GAG yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat. Foto: Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke PT GAG yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Raja Ampat. Foto: Kementerian ESDM

Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dimana mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Bahlil telah melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag, Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Hercules Jadi Pilihan Prabowo untuk Kurban di Momen Idul Adha

Kunjungan ini untuk meninjau kegiatan PT Gag Nikel dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat setempat.

"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat.

Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ujar Menteri Bahlil.

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

Baca Juga: Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Hal ini demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X