Ini Alasan KPK Belum Tangkap Buronan Harun Masiku, Meski Sudah Diketahui Lokasinya

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 18 Mei 2025 | 16:40 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejauh ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku, meski keberadaannya telah diketahui.

Keberadaan buronan tersebut diungkapkan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Kami ketahui (titik keberadaan Harun), tapi, kami tidak bisa sampaikan di sini,” ujar Arif saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga: Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Dibangun Hasil Swadaya Warga Karo

Meski lokasi Harun sudah terdeteksi, penangkapan belum juga dilakukan.

Arif menyebut proses pencarian masih berjalan melalui sejumlah pihak.

“Kami masih dalam upaya (pencarian) melalui beberapa pihak,” katanya.

Menanggapi pernyataan Arif, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan yang muncul dalam persidangan akan dicatat dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Selesaikan Perselisihan, PWI akan Gelar Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025

“Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK,” kata Budi melalui video rilis, Jumat, 16 Mei 2025.

Budi menegaskan kehadiran Arif di persidangan bukan tanpa alasan.

Ia adalah saksi fakta yang mengetahui langsung rangkaian upaya perintangan penyidikan.

“Pertama perlu kami jelaskan kehadiran penyelidik sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: Merasa Diresahkan Premanisme, Polri Minta Masyarakat Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat atau Call Centre 110

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X