Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar Dibangun Hasil Swadaya Warga Karo

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 18 Mei 2025 | 15:12 WIB
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 hasil swadaya masyarakat./net
Patung Jokowi Senilai Rp2,5 hasil swadaya masyarakat./net

KLIKREAD.COM, Karo - Desa Kuta Mbelin di Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kini memiliki ikon baru yang mencuri perhatian.

Yakni sebuah patung mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo setinggi 6 meter dengan pondasi 1,5 meter.

Patung yang dinamai "Juma Jokowi" ini tak hanya menjadi landmark, tetapi juga melambangkan rasa syukur warga Liang Melas Datas (LMD).

Baca Juga: Selesaikan Perselisihan, PWI akan Gelar Kongres Persatuan pada 30 Agustus 2025

Hal ini atas perbaikan jalan sepanjang sekitar 37 kilometer yang menjadi akses vital di wilayah tersebut.

Menariknya, pembangunan patung ini tak dibiayai pemerintah.

Dana sebesar Rp 2,5 miliar terkumpul dari iuran masyarakat enam desa dan tiga dusun di kawasan tersebut.

Baca Juga: Merasa Diresahkan Premanisme, Polri Minta Masyarakat Laporkan ke Kantor Polisi Terdekat atau Call Centre 110

Gubernur Sumatera Utara yang juga merupakan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, memberikan dukungan terhadap pembangunan patung tersebut.

Kepala Madrasah setempat, Supadi, menjadi tokoh kunci dalam proses pembuatan patung selama tiga bulan, meskipun bukan seniman profesional.

Desain patung ini unik karena tidak memiliki kaki utuh, melainkan berbentuk suluh yang melambangkan semangat bergerak dan mengobarkan semangat masyarakat.

Baca Juga: Jika Gagal Memimpin, Prabowo Subianto Tak Maju Lagi di Pilpres 2029 Mendatang

Tangan kanan patung terangkat seolah melambaikan tangan, sementara badan patung tampak seperti jalinan.

Simbolisme ini mengingatkan pada tradisi lokal dan kisah warga yang mengantarkan tiga ton jeruk sebagai oleh-oleh kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk permohonan perbaikan jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X