Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat.
Baca Juga: Tuntut Selesaikan Masalah, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil
Serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Presiden RI Prabowo Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera Melalaui Koperasi Merah Putih
Prabowo Soal Dampak Tarif Trump: Indonesia Bisa Hadapi dan Kendalikan
Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis saat Libur Lebaran
Proses Rekrutmen Siswa dan Guru Program Sekolah Rakyat Dijadwalkan Mulai Bulan Ini
Menteri PU Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur 45 Sekolah Rakyat
Motor Ridwan Kamil Disita KPK Ketika Lakukan Pengeledahan Rumah Terkait Dugaan Korupsi BJB
Tuntut Selesaikan Masalah, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil
KPK Menduga Terdapat Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Bintang Angling Dharma Sekar Arum Widara Alias SAW Ditangkap Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta
Puluhan Ribu Uang Asing Milik Ketua PN Jaksel Disita Kejagung