Kejagung Telah Tetapkan Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Migor

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 13 April 2025 | 16:25 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan Muhammad Arif Nuryanta kasus dugaan suap./net
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menahan Muhammad Arif Nuryanta kasus dugaan suap./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan ontslag perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO)

Atau bahan baku minyak goreng terdakwa korporasi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

Baca Juga: Puluhan Ribu Uang Asing Milik Ketua PN Jaksel Disita Kejagung

"Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu 12 April 2025 malam.

Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Baca Juga: Bintang Angling Dharma Sekar Arum Widara Alias SAW Ditangkap Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," jelas Qohar.

Berdasarkan laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 19 Maret 2025 lalu.

Jajaran majelis terdiri dari ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Baca Juga: KPK Menduga Terdapat Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X