KPK Menduga Terdapat Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 12 April 2025 | 18:06 WIB
Kantor KPK./net
Kantor KPK./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana yang diberikan pengusaha Djoko Tjandra kepada mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku selaku buron kasus suap.

Dugaan itu yang membuat penyidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu 9 April 2025 lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan awalnya penyidik menganalisis harta kekayaan Harun Masiku.

Baca Juga: Tuntut Selesaikan Masalah, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil

Secara ekonomi, yang bersangkutan tidak mencukupi untuk memberikan sesuatu kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, yang kini sudah berstatus eks terpidana.

Terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penyidik meyakini sebagian uang berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang perkaranya sedang diadili, lainnya diduga dari Djoko Tjandra.

"Selebihnya kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu.

Baca Juga: Motor Ridwan Kamil Disita KPK Ketika Lakukan Pengeledahan Rumah Terkait Dugaan Korupsi BJB

Ini dari mana yang selebihnya? Kami duga ada pertemuan lah di Kuala Lumpur saat sebelum terjadinya peristiwa suap antara saudara DT [Djoko Tjandra] dengan HM [Harun Masiku]," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 April 2025 kemarin.

Jenderal polisi bintang satu ini belum memberi informasi detail terkait maksud Djoko Tjandra memberi Harun Masiku uang. Kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Kami menduga bahwa di sana ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam," imbuhnya.

Baca Juga: Menteri PU Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur 45 Sekolah Rakyat

Sementara itu, Djoko Tjandra sebelumnya mengaku tidak mengenal Harun Masiku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X