PWI Apresiasi Pemerintah Luncurkan Program 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 10 April 2025 | 16:05 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman tentang penyediaan perumahan bagi Wartawan di Wisma Mandiri 2 Jakarta./BPS
Penandatanganan nota kesepahaman tentang penyediaan perumahan bagi Wartawan di Wisma Mandiri 2 Jakarta./BPS

KLIKREAD.COM,Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun mengapresiasi program 1.000 rumah subsidi untuk wartawan di Indonesia.

Kabar tersebut disampaikan dalam pertemuan PWI Pusat dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafidz.

Dan juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia A. Widyasanti, pimpinan Tapera, serta Direktur BTN.

Baca Juga: Penyesuaian TKDN Saat Terjadinya Perang Dagang Dunia Bisa Berujung Blunder

Pertemuan digelar di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri di Jakarta pada Selasa, 8 April 2025.

Hendry Ch Bangun menilai bahwa program ini sangat dibutuhkan oleh para jurnalis, terutama mereka yang belum memiliki rumah pribadi.

Ketua Umum PWI Pusat itu pun menilai bahwa dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuhnya belum memiliki rumah sendiri.

"Saya kira, lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri," ujar Hendry Ch Bangun.

Baca Juga: Pemberdayaan BRI Bawa Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian PKP, Kementerian Komdigi, dan BPS terkait program ini.

Rumah subsidi ini ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah pribadi dan berpenghasilan dibawah Rp8 juta per bulan (atau Rp13 juta bagi yang sudah menikah di wilayah Jabodetabek).

Ketua Umum PWI Pusat itu pun menilai bahwa dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuhnya belum memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: Viral Agung Surahman Aspri Presiden RI Prabowo Dijemput Pesawat Kepresidenan di Bengkulu

Beberapa keunggulan program ini adalah:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X