Bintang Angling Dharma Sekar Arum Widara Alias SAW Ditangkap Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Minggu, 13 April 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi. Peredaran uang palsu makin marak./net
Ilustrasi. Peredaran uang palsu makin marak./net

KLIKREAD.COM - Artis drama kolosal Angling Dharma Sekar Arum Widara alias SAW, 41, diduga terlibat kasus peredaran uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan pada Rabu 2 April 2024 lalu.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dikutip Minggu 13 April 2024.

Baca Juga: KPK Menduga Terdapat Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

Tersangka ditangkap pada Rabu 2 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan.

Namun, pada upaya berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

Baca Juga: Tuntut Selesaikan Masalah, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil

“Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.

Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO. Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu.

SAW akhirnya diamankan oleg petugas keamanan mall dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Menteri PU Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur 45 Sekolah Rakyat

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X