"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," jelasnya.
Baca Juga: Motor Ridwan Kamil Disita KPK Ketika Lakukan Pengeledahan Rumah Terkait Dugaan Korupsi BJB
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.***
Artikel Terkait
PWI Apresiasi Pemerintah Luncurkan Program 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan
Presiden RI Prabowo Wujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera Melalaui Koperasi Merah Putih
Prabowo Soal Dampak Tarif Trump: Indonesia Bisa Hadapi dan Kendalikan
Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis saat Libur Lebaran
Proses Rekrutmen Siswa dan Guru Program Sekolah Rakyat Dijadwalkan Mulai Bulan Ini
Menteri PU Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur 45 Sekolah Rakyat
Motor Ridwan Kamil Disita KPK Ketika Lakukan Pengeledahan Rumah Terkait Dugaan Korupsi BJB
Tuntut Selesaikan Masalah, Lisa Mariana Somasi Ridwan Kamil
KPK Menduga Terdapat Aliran Dana dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Bintang Angling Dharma Sekar Arum Widara Alias SAW Ditangkap Diduga Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta