Polisi Sebut Pelaku Sempat Nyabu Sebelum Melakukan Pembunuhan Anak dan KDRT Istri di Depok

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 3 November 2022 | 06:30 WIB
Polisi menyebut bahwa pelaku RNA (31) kasus pembunuhan terhadap anak dan  KDRT istri di Depok, sempat mengonsumsi sabu pada malam sebelum beraksi. (PMJ News)
Polisi menyebut bahwa pelaku RNA (31) kasus pembunuhan terhadap anak dan KDRT istri di Depok, sempat mengonsumsi sabu pada malam sebelum beraksi. (PMJ News)

KLIKREAD- Polisi menyebutkan bahwa pria berinisial RNA (31), pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Depok, sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.

“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan KDRT istri di Depok) pulang ke rumah sehabis mengonsumsi sabu,” ucap Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kapolres Metro Depok, kepada wartawan pada Rabu, 2 November 2022.

Imran juga menjelaskan bahwa, pembunuhan terhadap anak dan KDRT istri di Depok yang dilakukan tersangka RNA dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.

 Baca Juga: Lowongan Staf Operasional di PT Hiba Utama, Loker Jakarta Timur November 2022, Simak dan Cek Link Berikut Ini!

“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.

Menurut Imran, belum diketahui apakah pelaku mengonsumsi sabu-sabu setiap hari atau hanya saat kejadian saja.

“Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.

 Baca Juga: Lowongan HR Driver di PT Hiba Utama, Loker Jakarta Timur November 2022, Cek Info Selengkapnya!

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.

“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Imran.***

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X