KLIKREAD- Polisi menyebutkan bahwa pria berinisial RNA (31), pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri di Depok, sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu pada malam sebelum melakukan aksi kejinya.
“Ada kumpul dengan teman-temannya, pelaku kasus pembunuhan terhadap anak dan KDRT istri di Depok) pulang ke rumah sehabis mengonsumsi sabu,” ucap Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kapolres Metro Depok, kepada wartawan pada Rabu, 2 November 2022.
Imran juga menjelaskan bahwa, pembunuhan terhadap anak dan KDRT istri di Depok yang dilakukan tersangka RNA dipicu cekcok lantaran sang istri berinisial NI meminta cerai dari pelaku.
“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” ucapnya.
Menurut Imran, belum diketahui apakah pelaku mengonsumsi sabu-sabu setiap hari atau hanya saat kejadian saja.
“Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu,” sambungnya.
Baca Juga: Lowongan HR Driver di PT Hiba Utama, Loker Jakarta Timur November 2022, Cek Info Selengkapnya!
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Imran.***
Artikel Terkait
Tinjau Lokasi Longsor Bersama Wali Kota Bogor Bima Arya, Menko PMK Muhadjir Effendy Sebut Perlu Ada Relokasi
Cabul, Pegang Kemaluan Murid, Oknum Guru Bela Diri Diciduk Polresta Bogor Kota
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Depok, Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Polisi Amankan Enam Remaja yang Bawa Pedang Saat Konvoi Motor di Tangerang
Sembilan Anggota Geng Pomang Diamankan Polisi dari Polres Metro Depok Saat Akan Tawuran