KLIKREAD.COM- Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah memberikan vonis terhadap terdakwa anak AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terdakwa Anak AG dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Selain terdakwa anak AG yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat tersebut, turut menjadi tersangka juga Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Terkait vonis yang dijatuhkan, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari PMJ News, Senin (17/4/2023).
Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa Anak AG ke PN Jaksel.
“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Agnes Gracia Bakal Berjumpa di Satu Tempat, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Selama Ditahan, Hak Agnes Gracia Dipastikan Terpenuhi
Bukan karena Agnes Gracia, Ini Alasan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan terhadap David Latumahina
Ketika Ditanya Sosok Agnes Gracia, Mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda Bilang Tidak Tahu
Agnes Gracia Bakal Disidang, Permohonan Diversi Kasus Penganiayaan terhadap David Latumahina Ditolak