• Kamis, 28 September 2023

Terbukti Terlibat Kasus Penganiayaan, Terdakwa Anak AG Divonis 3,5 Tahun, Penasihat Hukum Ajukan Banding

- Senin, 17 April 2023 | 16:54 WIB
Penasihat hukum terdakwa anak AG mengajukan upaya banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. (Ist.)
Penasihat hukum terdakwa anak AG mengajukan upaya banding atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada kliennya. (Ist.)

KLIKREAD.COM- Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara telah memberikan vonis terhadap terdakwa anak AG (15) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Terdakwa Anak AG dijatuhi vonis hukuman selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Selain terdakwa anak AG yang terlibat dalam perkara penganiayaan berat tersebut, turut menjadi tersangka juga Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Baca Juga: Loker Terbaru Posisi Building Manager di PT Bringin Karya Sejahtera Wilayah Pekanbaru, Simak Selengkapnya ya!

Terkait vonis yang dijatuhkan, pihak dari terdakwa Anak AG mengajukan upaya banding atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasehat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jkt Selatan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dilansir dari PMJ News, Senin (17/4/2023).

Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa Anak AG ke PN Jaksel.

Baca Juga: PT Bringin Karya Sejahtera Buka Loker Terbaru Posisi Accounting and Finance Staff Penempatan Jakarta Selatan

“Permohonan upaya hukum banding dinyatakan langsung oleh Penasehat Hukum AG ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X