Klikread.com - Terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes Gracia melakukan upaya diversi.
Namun, pengajuan diversi dari Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan ini ditolak oleh pihak David Latumahina.
Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap Agnes Gracia yang jadi pelaku penganiayaan.
Ya, pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Agnes Gracia berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.
Hal tersebut merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.
“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga New Toyota C-HR Hybrid 2023, Tawarkan Efisiensi Tinggi dengan Fitur Mumpuni
Sebelumnya upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17). Lantaran ditolak, maka penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.
“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.
“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Mario Dandy dan Agnes Gracia Bakal Berjumpa di Satu Tempat, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan
Selama Ditahan, Hak Agnes Gracia Dipastikan Terpenuhi
Bukan karena Agnes Gracia, Ini Alasan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan terhadap David Latumahina
Ketika Ditanya Sosok Agnes Gracia, Mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda Bilang Tidak Tahu