Agnes Gracia Bakal Disidang, Permohonan Diversi Kasus Penganiayaan terhadap David Latumahina Ditolak

photo author
Agus Jimmy, Klik Read
- Kamis, 23 Maret 2023 | 05:56 WIB
Agnes Gracia menutup wajahnya saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  (ikbal - harianterbitcom)
Agnes Gracia menutup wajahnya saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ikbal - harianterbitcom)

Klikread.com - Terkait kasus penganiayaan terhadap David Latumahina, Agnes Gracia melakukan upaya diversi.

Namun, pengajuan diversi dari Agnes Gracia terkait kasus penganiayaan ini ditolak oleh pihak David Latumahina.

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memastikan akan menggelar sidang terhadap Agnes Gracia yang jadi pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Manjakan Penggemar di Bulan Suci Ramadhan 2023, Layanan Audio Streaming Spotify Siapkan Fitur Ramadan Hub

Ya, pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Agnes Gracia berstatus anak berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

Hal tersebut merupakan kepastian dari proses hukum AG yang sebelumnya terkait dengan upaya damai atau Restorative Justice.

“(Proses AG) Langsung ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/3/2023).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga New Toyota C-HR Hybrid 2023, Tawarkan Efisiensi Tinggi dengan Fitur Mumpuni

Sebelumnya upaya diversi untuk AG ditolak oleh pihak keluarga korban David Ozora (17). Lantaran ditolak, maka penyelesaian di luar proses persidangan dipastikan tertutup.

“Jadi, memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan atau diversi sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu,” paparnya.

Baca Juga: Gaskeun Latihan Soal Tes Intelegensia Umum TIU CPNS 2023, Paling Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan

“Jadi, sudah ada surat resmi, sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Jimmy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X