Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lokasi Proyek Pembangunan

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Sabtu, 17 Januari 2026 | 16:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lokasi Proyek Pembangunan
Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Lokasi Proyek Pembangunan

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan batang dan potongan besi proyek, satu unit kendaraan roda empat, serta beberapa unit telepon genggam milik para terduga pelaku.

Baca Juga: Polresta Barelang Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat petugas terhadap laporan masyarakat serta sinergi dengan unsur patroli kepolisian lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. Polsek Bengkong akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: PWI Kota Batam Kali Ini Giatkan Generasi Literat di Pulau Penawar Rindu

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X