KLIKREAD.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di lokasi proyek pembangunan Ruko China Town, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi aset milik pelaku usaha dan masyarakat. Sabtu, 17 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian material proyek berupa besi pada dini hari.
Baca Juga: Polresta Barelang Lakukan KRYD, Jaga Keamanan Libur Nasional
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Bengkong, kejadian diketahui terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di lokasi proyek pembangunan ruko.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong segera melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.
Korban dalam peristiwa ini adalah pihak perusahaan pengembang proyek, sedangkan pelapor merupakan mandor proyek dengan inisial I.A. yang mendapatkan informasi awal dari saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Audiensi Kesbangpol: Mahasiswa IPMKOB-Pekanbaru Bahas Legalitas dan Pembinaan Ormas
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas juga memperoleh informasi dari patroli Raimas Direktorat Samapta Polda Kepri terkait adanya kendaraan dan orang-orang yang mencurigakan di sekitar lokasi pembangunan pada malam hari.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh piket fungsi dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi S.H.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tingkat Kota Batam
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dengan inisial M.A.S. (22), A.C.S (21)., dan J.A.S.(19), beserta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah material besi proyek yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari lokasi pembangunan tersebut.
Artikel Terkait
BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Polresta Barelang Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel
PWI Kota Batam Kali Ini Giatkan Generasi Literat di Pulau Penawar Rindu
Kapolresta Barelang Perkuat Sinergi Melalui Silaturahmi Bersama Ormas Melayu Kota Batam
Warga Sei Bandas Batam Resah atas Pengrusakan Rumah dan Plang Masjid
Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang Hadiri Rapat Koordinasi PMI Kepri 2026
Kapolresta Barelang Hadiri Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tingkat Kota Batam
Smart Aviation Resmi Gantikan Susi Air di Anambas
Audiensi Kesbangpol: Mahasiswa IPMKOB-Pekanbaru Bahas Legalitas dan Pembinaan Ormas
Polresta Barelang Lakukan KRYD, Jaga Keamanan Libur Nasional