Dalam melakukan penyelidikan & penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Sei Beduk telah berupaya dalam hal melakukan pendekatan penyelesaian berupa restoratif justice antara MW, FL & RL sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan telah dilakukan beberapa kali mediasi, namun antara MW, FL & RL tidak menemukan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas kehati-hatian serta prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Natal 2025, Momentum Pembinaan dan Harapan Baru
Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara objektif dan tidak berpihak.
Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri.
Baca Juga: Kalah Beri Informasi Penanganan Bencana, Tim Media Pemerintah Disarankan Kerjasama Influencer
Polsek Sungai Beduk juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berimplikasi hukum.
Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ***
Artikel Terkait
Walikota Batam Ganti Perayaan Tahun Baru 2026 dengan Doa Bersama dan Penggalangan Dana Bencana Sumatera
Pastikan Ibadah Malam Natal Aman, Walikota Batam dan Rombongan Gubernur Kepri Tinjau Sejumlah Gereja di Batam
Pemprov Kepri Tetapkan UMP Kepri 2026 Rp3.879.520, UMK Batam Tertinggi Rp5.357.982 Naik 7,38 Persen
Kadis Nakertrans Kepri Tegaskan Penetapan UMP Dilandasi Hukum dan Realitas Ekonomi Daerah
TNI AU Hang Nadim dan PWI Kota Batam Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis dan Konten Digital
'BTN Kepri Moon Run 2025' Siap Digelar, Diikuti 3.366 Peserta, Diantaranya dari Luar Daerah 200 Peserta
Pastikan Ibadah Malam Natal Berjalan Aman, Walikota dan Wawako Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah Gereja di Kota Tanjunginang
Dihadapan Umat Kristiani, Gubernur Kepri Jamin Ibadah Natal Aman, Kondusifdan dan Berjalan Lancar
Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Natal 2025, Momentum Pembinaan dan Harapan Baru
Kunjungan Natal Warnai Sukacita Warga Binaan Lapas Batam