Reskrim Polsek Batu Aji Ringkus Pelaku Pencurian Kalung Emas di Plaza Fanindo

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 17 November 2025 | 18:40 WIB
Pelaku berinisial MI (29) datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta untuk mencoba beberapa jenis kalung emas.
Pelaku berinisial MI (29) datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli dan meminta untuk mencoba beberapa jenis kalung emas.

Dari hasil interogasi, pelaku kembali mengakui tindakannya dan menyatakan bahwa kalung tersebut diambil saat proses percobaan perhiasan berlangsung.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kepri Bersalawat, Amsakar Berharap Batam Negeri yang Dirahmati

Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Andy Pakpahan, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kecepatan laporan masyarakat dan respon cepat anggota di lapangan.

Polsek Batu Aji terus mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera Beauty Advisor Area Batam di PT Swakarya Insan Mandiri Batam

Polresta Barelang memastikan akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penegakan hukum secara profesional, responsif, dan humanis sesuai prinsip Polri Presisi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X